Cara Mendaftar Kartu Tani Baru Untuk Mendapatkan Pupuk Subsidi

Cara Mendaftar Kartu Tani Baru  - Bagi seorang petani, pupuk merupakan kebutuhan yang paling vital agar memperolah hasil panen yang baik. Pemerintah Indonesia s adar akan hal itu, oleh karena itu pemerintah memberikan subsidi kepada produk pupuk tertentu sehingga dapat membantu petani terutama petani kecil dalam menjalankan usaha budidaya tanaman. Saat ini pupuk yang disubsidi pemerintah adalah Uren dan ZA untuk pupuk Nitrogen, Phonska untuk pupuk majemuk NPK dan Petroganik untuk pupuk organik. Karena pupuk ini merupakan pupuk bersubsidi maka dalam hal pendistribusiannya harus diawasi pemerintah agar penggunaan di lapangan dapat sesuai dengan kebutuhan dan tidak disalahgunakan. 

Untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi, pemerintah sudah mengembangkan sistem Kartu Tani. Sistem ini merupakan program baru Kementerian Pertanian yang dapat mengawasi peredaran pupuk di lapangan. Dengan sistem ini pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tidak lagi dapat membeli pupuk seenaknya.

Cara Mendaftar Kartu Tani Baru Untuk Mendapatkan Pupuk Subsidi

Yang perlu untuk diketahui, dalam penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi, instrumen yang digunakan adalah RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Dalam RDKK ini memuat nama petani dalam suatu kelompok disertai dengan luasan lahan, komoditas dan kebutuhan pupuknya. RDKK ini disusun oleh kelompok tani dan disetujui oleh Kepala Desa setempat. Dalam penyusunan RDKK, kelompok tani harus melampirkan FC KTP, KK dan juga SPPT lahan yang digarap. Dokumen tersebut dilampirkan sebagai bukti kepemilikan lahan yang dikerjakan, baik milik sendiri, sewa maupun bagi hasil. RDKK dari kelompok tani ini kemudian dikumpulkan dan direkapitulasi di tingkat kabupaten oleh dinas yang menangani sektor pertanian. Setelah itu data kebutuhan pupuk ini diajukan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu provinsi dan nasional. 


RDKK dari kelompok tani inilah yang kemudian diinput ke dalam sistem dan terintegrasi dengan sistem perbankan, Jadi nantinya kartu tani itu bisa juga berfungsi sebagai ATM. Permasalahannya, dalam pendataan kartu tani sering terjadi kasus petani yang belum terdata, dimana penyebabnya bisa bermacam-macam. Nah apabila anda belum terdaftar dalam RDKK dan belum mendapatkan kartu tani maka anda perlu tau cara mendaftar kartu tani baru. Untuk mendaftar kartu tani baru maka anda dapat melakukan hal hal sebagai berikut :


1. Menghubungi Ketua Kelompok Tani dan mendaftar sebagai anggota kelompok tani agar nantinya dapat dimasukkan dalam RDKK Kelompok tani setempat dengan melampirkan persyaratan seperti diatas yaitu FC KTP, FC KK dan SPPT lahan garapan

Cara Mendaftar Kartu Tani Baru Untuk Mendapatkan Pupuk Subsidi


2. Apabila anda belum tau siapa kelompok taninya, anda dapat menghubungi Pemerintah Desa dimana anda tinggal dengan membawa persyaratan seperti diatas, yaitu FC KTP, FC KK dan SPPT lahan garapan. Nantinya aparat desa yang akan membantu memfasilitasi untuk mendaftar kartu tani dan menjadi anggota kelompok tani di desa tersebut.


3. Anda bisa juga langsung datang ke Balai Penyuluhan Pertanian setempat. BPP biasanya dibentuk di tingkat Kecamatan. Di BPP anda dapat langsung bertemu dengan Penyuluh Pertanian dan dapat langsung mendaftar kartu tani dengan membawa persyaratan seperti diatas, yaitu FC KTP, FC KK dan SPPT lahan garapan. Nantinya Penyuluh pertanian dapat membantu untuk menginput data anda ke dalam sistem kartu tani dan memfasilitasi anda untuk dapat menjadi anggota kelompok tani sesuai dengan domisili dimana anda tinggal.

Cara Mendaftar Kartu Tani Baru Untuk Mendapatkan Pupuk Subsidi


Nah, mudah bukan. Tunggu apa lagi, jika anda saat ini belum mendapatkan kartu tani sebaiknya anda segera mendaftarkan diri agar segera mendapatkan kartu tani. Jika nantinya sudah waktunya membutuhkan pupuk bersubsidi anda sudah memiliki kartu tani dan tinggal membawanya ke Kios Pupuk setempat. Demikian sekilas tentang Cara Mendaftar Kartu Tani Baru Untuk Mendapatkan Pupuk Subsidi, semoga bermanfaat.


Load comments

0 Comments